Jumat, 04 Oktober 2013

Perbandingan E-Commerce dalam dan luar negeri
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu: (1) Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. (2) Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
Perbandingan E-Commerce dalam dan luar negeri Singapura termasuk negara yang tanggap dengan perkembangan media baru tersebut. Menjadi pusat e-commerce internasional merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai demi mewujudkan gol besar Singapura sebagai pusat produksi danpenggunaan IT global. Visi ini tidak dicanangkan secara serta merta. Singapura telahmerancang strategi bahkan sejak kemunculan awal new media di tahun 1980.Pelaksanaannya terbagi atas empat fase. Fase awal di tahun 1980-1985, dengan terlebihdahulu mewujudkan sistem pemerintahan yang terkomputerisasi. Fase kedua dilaksanakan tahun 1986-1990, dengan mengupayakan agar komputerisasi dankemudahan akses informasi dapat dinikmati masyarakat nasional sehingga di fase ketiga sepanjang 1990-1999, Singapura dapat menjadi ‘ Intelligent’ Island dan pusat IT.Memasuki tahun 2000, Singapura mencapai fase keempat dengan membangun negaranyamenjadi Pusat IT Global.Singapura melakukan upaya yang begitu luar biasa dalam melaksanakan strateginya. Pelaksanaan tersebut dimulai dengan menerapkan pemanfaatan teknologiinformasi (IT) dalam industri, pemerintahan dan universitas-universitas (Heng,2002:147-148). Di fase ketiga Singapura mulai merancang formulasi kebijakan yangmengatur pemanfaatan new media Tahun 1993, kebijakan Computer Misuse Act (CMA)dimasukkan ke dalam BAB 50 A Konstitusi Singapura. CMA merupakan adopsikebijakan dari undang-undang Inggris tahun 1990 mengenai penyalahgunaan dalampenggunaan komputer. Undang-undang ini telah direvisi setidaknya sebanyak empatkali, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2005 silam.Sementara itu, kebijakan yang secara khusus menyangkut kegiatanperdagangan melalui media elektronik telah mulai diperkenalkan tahun 1996 melalui E-Commerce Hotbed Program Aturan resmi yang pertama mengenai e-commerce di Singapura tersebut berisi tentang infrastruktur dalam mengembangkan e-commerce baik secara perangkat hukum maupun secara teknis.
E-Commerce dalam negeri Bisnis e-commerce kini sedang menjamur baik di Indonesia. Salah satu market place yang akan ikut meramaikan pasar e-commerce dalam negeri adalah Duzzon.com. Duzzon.com adalah komunitas market place yang menawarkan fasilitas jual-beli dan pemasangan iklan baris online. Perusahaan ataupun individu dapat beriklan secara gratis dalam memasarkan produk ataupun jasa di situs ini. Selain menjadi komunitas market place, Duzzon.com juga ingin menawarkan fasilitas toko online (online shop) untuk perusahaan, individu, maupun toko yang ingin lebih jauh mengembangkan bisnisnya di jaringan online Sebagai pengujung situs, Anda dapat menemukan barang-barang baru atau second, mulai dari kendaraan, gadget dan komputer, fashion, peralatan rumah tangga, hingga jasa dengan harga yang sangat bervariasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar